Melalui email Moms bisa melakukan pengaduan ke waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui telephone di 157.
Pengaduan juga bisa dilakukan melalui aplikasi WhatsApp OJK 081-157-157-157.
Namun, Tongam menyarankan jika masyarakat mengalami tindakan pidana atas pinjol sebaiknya untuk segera melaporkannya ke pihak yang berwenang.
"Apabila masyarakat mengalami tindak pidana seperti penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka masyarakat segera melaporkan kepada polisi (baik Polda maupun Polres)," ujar Tongam yang Nakita.id kutip dari laman Kompas.com.
Tongam juga menyebutkan masyarakat perlu berhati-hati sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online.
Baca Juga: Siap-Siap Cek Rekening! Ini Besaran Bantuan untuk UMKM yang Ternyata Lebih Besar dari Perkiraan
Sebaiknya Moms lakukan pengecekkan dengan mengecek legalitas lembaga tempat meminjam.
Bahkan menurutnya, pnjaman online ilegal hanya akan mendatangkan banyak kerugian karena adanya bunga yang tinggi, denda besar, dan risiko data pribadi yang bisa disebarluaskan begitu saja.
"Jangan coba-coba akses ke pinjol ilegal, sangat berbahaya, dan masyarakat akan mengalami kerugian besar," pungkas Tongam.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR