Hore! Dengan Mematuhi Syarat Ini, Moms Bisa Ajak Anak di Bawah Usia 12 Tahun Naik Pesawat dan Gak Perlu Lagi Meninggalkannya di Rumah

By Ratnaningtyas Winahyu, Jumat, 22 Oktober 2021 | 11:00 WIB
Anak di bawah 12 tahun sudah boleh naik pesawat (Freepik.com)

Melansir dari Kompas.com, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, anak-anak berusia di bawah 12 tahun telah diizinkan untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Akan tetapi, anak tersebut harus melakukan tes RT-PCR serta menunjukkan hasil negatif kepada petugas bandara.

Aturan PPKM Baru, penumpang pesawat harus tunjukkan tes PCR

Selain itu, orangtua juga harus mendampingi dan memastikan anak yang dibawa untuk terbang tersebut dalam kondisi sehat.

Baca Juga: Semakin Memanas, Warganet Soroti Anak Rachel Vennya yang Bisa Terbang ke Bali dengan Alasan Punya Surat Tugas, Warganet 'Lagi-lagi Anak Dijadikan Tameng'

"Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi, mereka sudah bisa asalkan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual mengenai pengaturan perjalanan dalam negeri selama PPKM, Kamis (21/10/2021).

Adapun syarat naik pesawat untuk anak di bawah 12 tahun adalah sebagai berikut:

- Menunjukan hasil negatif tes Covid-19 dengan metode reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR)

- Menerapkan protokol kesehatan Covid-19

- Pendampingan orangtua

- Dalam kondisi sehat