Nakita.id - Di masa pandemi ini kita perlu berhati-hati saat sedang melakukan perjalanan dengan transportasi umum.
Tak bisa dipungkiri, peluang penularan melalui moda transportasi umum tergolong besar.
Akan semakin susah apabila kita harus membawa buah hati yang hingga saat ini belum diperkenankan mendapatkan vaksinasi.
Hingga saat ini, anak-anak yang berumur di bawah 12 tahun belum bisa menerima vaksin Covid-19.
Sebab, vaksin untuk anak di bawah umur 12 tahun masih diuji coba oleh ahli.
Namun, menjelang akhir tahun ini, aturan penggunaan kendaraan umum untuk bepergian sudah mulai semakin diperlonggar.
Kabar baik datang dari berita seputar peraturan penggunaan moda transportasi untuk perjalanan selama pandemi.
Dilansir dari Kompas.com, anak-anak berumur di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan untuk naik transportasi umum, salah satunya kapal laut.
Tentu hal ini adalah berita baik terutama bagi Moms dan Dads yang hendak bepergian ke daerah lain bersama dengan anak.
Peraturan ini diberlakukan mulai tanggal 21 Oktober 2021.
Peraturan mengenai diperbolehkannya anak-anak naik kapal laut ini ditetapkan dengan melihat kondisi kasus Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia.
Melihat adanya penurunan kasus Covid-19, Pemerintah semakin melonggarkan peraturan, terutama dalam bepergian menggunakan kendaraan umum.
Walaupun sudah diperbolehkan, ada beberapa persyaratan yang harus Moms ketahui apabila ingin ajak anak naik kapal laut, lo.
Tak hanya saat naik kapal laut, persyaratan juga sudah harus dipenuhi setidaknya beberapa hari sebelum keberangkatan.
Apa sajakah itu?