Nakita.id - Pembelajaran tatap muka kembali digelar, sayangnya hal ini diikuti dengan naiknya risiko penularan Covid-19 pada anak.
Melihat fenomena tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 untuk anak.
Menurut keterangan kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito, BPOM telah mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 produksi Sinovac dan PT Bio Farma untuk anak, khususnya di usia 6-11 tahun.
Penerbitan izin ini menyusul pemberian vaksin Covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun.
"Jadi, sekarang vaksin CoronaVac dan Covid-19 sudah bisa digunakan untuk vaksinasi anak usia 6-17 tahun," tuturnya, melansir dari Kompas.id.
"Untuk anak usia di bawah enam tahun, masih kita upayakan data lebih lengkap untuk kami berikan izinnya,” lanjutnya.
Penny menyampaikan, vaksin tersebut sudah melalui serangkaian uji klinis, sehingga terbukti keamanannya untuk anak usia 6-11 tahun.