Nakita.id - Pembelajaran tatap muka kembali digelar, sayangnya hal ini diikuti dengan naiknya risiko penularan Covid-19 pada anak.
Melihat fenomena tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 untuk anak.
Menurut keterangan kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito, BPOM telah mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 produksi Sinovac dan PT Bio Farma untuk anak, khususnya di usia 6-11 tahun.
Penerbitan izin ini menyusul pemberian vaksin Covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun.
"Jadi, sekarang vaksin CoronaVac dan Covid-19 sudah bisa digunakan untuk vaksinasi anak usia 6-17 tahun," tuturnya, melansir dari Kompas.id.
"Untuk anak usia di bawah enam tahun, masih kita upayakan data lebih lengkap untuk kami berikan izinnya,” lanjutnya.
Penny menyampaikan, vaksin tersebut sudah melalui serangkaian uji klinis, sehingga terbukti keamanannya untuk anak usia 6-11 tahun.
Adapun, tingkat imunogenitas vaksin Covid-19 buatan Sinovac mencapai 96 persen untuk melindungi anak dari virus.
Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso menyarankan agar pemberian vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun bisa segera dilaksanakan.
Sebab, angka kematian Covid-19 pada usia anak di Indonesia termasuk paling tinggi dibandingkan dengan negara lain.
Sekalipun persentase penularan pada anak cukup kecil, yakni sekitar 1 persen, upaya pencegahan tetap diperlukan.
Selain untuk menyelamatkan masa depan anak, risiko anak untuk bisa menularkan Covid-19 ke orang dewasa juga tinggi.
"Anak-anak ketika tertular Covid-19 bisa menjadi OTG (orang tanpa gejala). Jika sampai tertular, akibatnya bisa fatal jika sampai menularkan ke lansia serta orang dewasa yang memiliki komorbid (penyakit penyerta),” ucapnya.
Meski begitu, pelaksanaan vaksinasi untuk anak masih menanti keputusan Kementerian Kesehatan.
Pada prinsipnya sebagian besar anak usia 6-11 tahun bisa mendapatkan vaksin tersebut.
Namun, tetap perlu diwaspadai untuk anak dengan kondisi tertentu, seperti adanya gangguan pada sistem imun atau imunokompromais.
Tapi, terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun akan diputuskan oleh Kementerian Kesehatan.
"Setelah BPOM sebagai regulator memberikan persetujuan (vaksin Covid-19) untuk digunakan, kemudian pihak Kementerian Kesehatan segera menggulirkan prioritas untuk program vaksinasi anak,” kata Penny.
Secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Kesehatan untuk Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun pun diperkirakan baru dijalankan pada tahun 2022.
"Paling cepat tahun depan vaksinasi anak usia kurang dari 12 tahun ini dilakukan. Kita harus selesaikan dulu sasaran yang sekarang mempertimbangkan pasokan vaksin dari produsen,” tuturnya.
Source | : | Kompas.id |
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR