Masyarakat Harus Tahu Peraturan Baru, Melakukan Perjalanan Minimal 250 KM Wajib Tes RT-PCR atau Antigen

By Kirana Riyantika, Selasa, 2 November 2021 | 12:30 WIB
Peraturan baru, pelaku perjalanan darat jarak jauh wajib tes RT-PCR dan Antigen (Pexels.com/Trace Constant)

Nakita.id - Pemerintah terus berupaya untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19.

Baru-baru ini, pemerintah meluncurkan aturan baru mengenai perjalanan bagi masyarakat dalam negeri via transportasi darat.

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang melakukan perjalanan jauh via transportasi darat baik naik motor maupun mobil wajib tes RT-PCR atau antigen.

Baca Juga: Jangan Asal-asalan! Kini Semua Orang Wajib Lakukan Hal Ini Sebelum Tes PCR

Perjalanan jarak jauh yaitu dengan jarak minimal 250 km atau minimal waktu perjalanan selama 4 jam.

Melansir Kompas.com, peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 90 Tahun 2021.

Surat Edaran Nomor SE 90 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku perjalanan darat.

Pertama, pelaku perjalanan darat jarak jauh wajib membawa kartu vaksin.