Kartu vaksin yang dibawa minimal dosis pertama.
Peraturan mengenai wajib membawa kartu ini tidak berlaku bagi pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun.
Kedua, pelaku perjalanan darat jarak jauh membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Bagi yang melakukan tes RT-PCR setidaknya tes dilakukan 3 x 24 jam sebelum melakukan perjalanan jarak jauh.
Pelaku perjalanan jarak jauh juga bisa melakukan rapid tes antigen.
Rapid tes antigen diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum melakukan perjalanan jauh.
Para pelaku perjalanan darat juga wajub menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Diwajibkan untuk menggunakan masker secara benar.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR