Nakita.id - Pemerintah terus berupaya untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19.
Baru-baru ini, pemerintah meluncurkan aturan baru mengenai perjalanan bagi masyarakat dalam negeri via transportasi darat.
Dalam aturan tersebut, masyarakat yang melakukan perjalanan jauh via transportasi darat baik naik motor maupun mobil wajib tes RT-PCR atau antigen.
Baca Juga: Jangan Asal-asalan! Kini Semua Orang Wajib Lakukan Hal Ini Sebelum Tes PCR
Perjalanan jarak jauh yaitu dengan jarak minimal 250 km atau minimal waktu perjalanan selama 4 jam.
Melansir Kompas.com, peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 90 Tahun 2021.
Surat Edaran Nomor SE 90 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku perjalanan darat.
Pertama, pelaku perjalanan darat jarak jauh wajib membawa kartu vaksin.
Kartu vaksin yang dibawa minimal dosis pertama.
Peraturan mengenai wajib membawa kartu ini tidak berlaku bagi pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun.
Kedua, pelaku perjalanan darat jarak jauh membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Bagi yang melakukan tes RT-PCR setidaknya tes dilakukan 3 x 24 jam sebelum melakukan perjalanan jarak jauh.
Pelaku perjalanan jarak jauh juga bisa melakukan rapid tes antigen.
Rapid tes antigen diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum melakukan perjalanan jauh.
Para pelaku perjalanan darat juga wajub menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Diwajibkan untuk menggunakan masker secara benar.
Penggunaan masker secara benar yaitu yang menutupi hidung dan mulut.
Masker yang digunakan wajib 3 lapis atau masker medis.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah tidak diperkenankan bagi pelaku perjalanan darat untuk berbicara baik satu arah maupun dua arah.
Pelaku perjalanan tidak diperkenankan bicara melalui telepon maupun bicara langsung dengan orang lain.
Pelaku perjalanan juga wajib memakai aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi bisa menunjukkan hasil PCR atau Antigen serta status vaksin.
Tenang Moms, bagi yang tak punya smartphone bisa menunjukkan NIK, kartu vaksin, dan bukti fisik hasil tes negatif RT-PCR atau antigen.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR