Jadi Syarat Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun, Ini Cara Cek NIK Si Kecil Secara Online

By Shannon Leonette, Rabu, 10 November 2021 | 11:40 WIB
Moms harus tahu, begini cara cek NIK Si Kecil secara online (Pexels.com)

 

Nakita.id - Sebagai salah satu syarat vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun, Moms perlu menyiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Si Kecil.

Hal ini disampaikan secara langsung oleh Jubir Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi.

"Vaksinasi ini menggunakan sistem vaksinasi satu data, di mana untuk pencatatan, pelaporannya kita membutuhkan nomor induk kependudukan," kata Nadia dalam diskusi BNPB yang digelar virtual pada Senin kemarin, seperti dilansir dari Tribunnews.com (8/11/2021).

Baca Juga: Bisa Langsung Daftar, Begini Mekanisme Vaksinasi Bagi Masyarakat yang Belum Memiliki NIK

Sambil menunggu vaksinasi dimulai, ada baiknya bila Moms menyiapkan terlebih dahulu NIK Si Kecil dari sekarang.

Meski Nadia menyebut bahwa NIK anak ada di Kartu Keluarga, Moms ternyata bisa lo menggunakan cara alternatif berikut.

Melansir dari Kompas.com, berikut adalah beberapa caranya.

1. Melalui WhatsApp

Cara pertama adalah menggunakan WhatsApp.

Moms cukup kirimkan format sebagai berikut ke nomor 0813-2691-2479.

Nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Kota.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin dengan NIK Lebih Mudah, Cuma Ikuti Langkah-langkah Ini

Misalnya, Ahmad/33290729109088997/Kalialang/Jatibarang/Brebes

Moms juga bisa menggunakan SMS dengan format Cek#KTP#NIK, lalu kirim ke nomor 0815-3636-9999.

2. Melalui Media Sosial

Cara berikutnya adalah melalui kanal media sosial.

Moms bisa cari akun resmi Dukcapil dengan nama 'Halo Dukcapil' di Facebook, dan '@ccdukcapil' di Twitter.

Moms dapat menghubunginya melalui fitur Personal Chat atau DM dengan format sebagai berikut.

#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan

Baca Juga: Tak Hanya Usia, Inilah 2 Syarat Vaksin Covid-19 untuk Anak yang Harus Dipenuhi Sebelum Datang ke Lokasi Vaksinasi

3. Melalui Laman Resmi

Cara terakhir adalah melalui laman resmi Dukcapil masing-masing kabupaten atau kota.

Sejumlah daerah bahkan sudah menyediakan aplikasi yang bisa diunduh untuk kepengurusan kependudukan.

Namun, perlu diingat Moms, tidak semua Dukcapil daerah di Indonesia menyediakan cara cek NIK secara online, baik di website maupun aplikasi.

Selamat mencoba ya, Moms!