PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia Mulai 24 Desember - 2 Januari 2022 Bersamaan dengan Hari Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Berbagai Aturan yang Harus Ditaati

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 18 November 2021 | 13:37 WIB
Kebijakan PPKM level 3 jelang libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Freepik)

Nakita.id - Pemerintah sudah mengeluarkan bijakan baru lagi terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jelang Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang, pemerintah kembali menberlakukan PPKM Level 3.

Aturan PPKM Level 3 ini akan diberlakukan bagi seluruh wilayah di Indonesia.

Hal ini telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Kabar Terbaru, PPKM Level 1 Wilayah Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Sekarang Tak Ada Lagi Persyaratan Perjalanan Jarak Jauh

Kebijakan tersebut akan berlangsung kurang lebih selama satu pekan.

Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), dikutip dari Kompas.com.