Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri Kembali Ditambah Menjadi 7 Hari, Dan WNA Dari 11 Negara Dilarang Masuk

By Debora Julianti, Senin, 29 November 2021 | 13:47 WIB
Masa karantina perjalanan dari luar negeri kembali ditambah (freepik)

Masa karantina yang berlaku hanya 3 hari, nyatanya hanya terealisasi kurang lebih sebulan ini.

Karenanya terdapat varian baru virus covid19, pemerintah kembali menaikan kembali masa karantina bagi masyarakat atau turis yang baru saja datang dari luar negeri.

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk pada daftar poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang dilansir dari Kompas.com

Upaya itu dilakukan untuk mencegah masuknya varian baru virus corona B.1.1.529 atau varian Omicron.

Selain melakukan karantina selama 7 hari, ternyata Indonesia juga melarang untuk WNA yang baru dari 11 negara masuk ke Indonesia.

Pada saat ini daftar negara yang dimaksud Luhut ialah negara-negara yang telah mencatatkan adanya kasus varian Omicron.

Setidaknya, ada 11 negara yang menjadi sorotan pemerintah yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

WNA yang dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut sementara waktu dilarang masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Kabar Terbaru, Masa Karantina Covid-19 Resmi Diubah Tidak Lagi Menjadi 14 Hari, Ini Penjelasan Ahli