Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri Kembali Ditambah Menjadi 7 Hari, Dan WNA Dari 11 Negara Dilarang Masuk

By Debora Julianti, Senin, 29 November 2021 | 13:47 WIB
Masa karantina perjalanan dari luar negeri kembali ditambah (freepik)

Sementara itu, bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dibolehkan masuk ke wilayah RI, namun harus melalui masa karantina selama 14 hari.

Kebijakan pengetatan perjalanan itu akan mulai diberlakukan pada 29 November 2021 pukul 00.01.

Pemerintah tentu selalu berusaha melakukan  yang terbaik untuk masyarakat agar varian-varian baru covid19 tidak kembali muncul di Indonesia.

Covid varian Omicron memang saat ini belum ada kasus di Indonesia, namun sebaiknya memang kita harus bekerja sama agar varian covid tersebut tidak masuk ke Indonesia.

Pandemi masih terus berlanjut, sebaiknya kita jangan lengah dan beranggapan bahwa covid sudah berakhir.

Wajib bagi kita harus tetap menjaga kebersihan, dan juga imun tubuh agar tidak mudah terserang oleh virus.

Baca Juga: BERITA POPULER: Masa Karantina Covid-19 Resmi Diubah Tidak Lagi Menjadi 14 Hari hingga Rizky Febian Terpukul Baru Temukan Buku Harian Lina Jubaedah yang Berisikan Wasiat