Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri Kembali Ditambah Menjadi 7 Hari, Dan WNA Dari 11 Negara Dilarang Masuk

By Debora Julianti, Senin, 29 November 2021 | 13:47 WIB
Masa karantina perjalanan dari luar negeri kembali ditambah (freepik)

Nakita.id – Moms hingga saat ini pandemi memanglah belum berakhir.

Kasus covid di Indonesia saat ini memang sedang berada diposisi yang sangat rendah.

Bahkan beberapa hari lalu Indonesia sempat tidak ada pasien covid untuk hari tersebut.

Mungkin bagi beberapa diantara kita berpikir jika covid akan berakhir, karena nyatanya kehidupan diluar sudah seperti baik-baik saja.

Namun siapa sangka ternyata virus corona varian omicron baru muncul.

Hingga saat ini di Indonesia memang belum terdengar pasien dengan kasus covid varian tersebut.

Pemerintah kembali menambah masa karantina bagi siapapun yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri.

Indonesia sendiri diketahui beberapa kali merubah masa karantina mulai dari 14 hari, 7 hari, 5 hari, bahkan hingga sempat hanya 3 hari.

Baca Juga: Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Jadi 3 Hari, Tapi Tidak Berlaku untuk Orang dengan Kondisi Ini

Masa karantina yang berlaku hanya 3 hari, nyatanya hanya terealisasi kurang lebih sebulan ini.

Karenanya terdapat varian baru virus covid19, pemerintah kembali menaikan kembali masa karantina bagi masyarakat atau turis yang baru saja datang dari luar negeri.

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk pada daftar poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang dilansir dari Kompas.com

Upaya itu dilakukan untuk mencegah masuknya varian baru virus corona B.1.1.529 atau varian Omicron.

Selain melakukan karantina selama 7 hari, ternyata Indonesia juga melarang untuk WNA yang baru dari 11 negara masuk ke Indonesia.

Pada saat ini daftar negara yang dimaksud Luhut ialah negara-negara yang telah mencatatkan adanya kasus varian Omicron.

Setidaknya, ada 11 negara yang menjadi sorotan pemerintah yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

WNA yang dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut sementara waktu dilarang masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Kabar Terbaru, Masa Karantina Covid-19 Resmi Diubah Tidak Lagi Menjadi 14 Hari, Ini Penjelasan Ahli

Sementara itu, bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dibolehkan masuk ke wilayah RI, namun harus melalui masa karantina selama 14 hari.

Kebijakan pengetatan perjalanan itu akan mulai diberlakukan pada 29 November 2021 pukul 00.01.

Pemerintah tentu selalu berusaha melakukan  yang terbaik untuk masyarakat agar varian-varian baru covid19 tidak kembali muncul di Indonesia.

Covid varian Omicron memang saat ini belum ada kasus di Indonesia, namun sebaiknya memang kita harus bekerja sama agar varian covid tersebut tidak masuk ke Indonesia.

Pandemi masih terus berlanjut, sebaiknya kita jangan lengah dan beranggapan bahwa covid sudah berakhir.

Wajib bagi kita harus tetap menjaga kebersihan, dan juga imun tubuh agar tidak mudah terserang oleh virus.

Baca Juga: BERITA POPULER: Masa Karantina Covid-19 Resmi Diubah Tidak Lagi Menjadi 14 Hari hingga Rizky Febian Terpukul Baru Temukan Buku Harian Lina Jubaedah yang Berisikan Wasiat