PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 14 Desember, Ini 10 Wilayah Jabodetabek yang Kembali ke Level 2

By Shannon Leonette, Selasa, 30 November 2021 | 09:03 WIB
Peraturan terbaru PPKM Jawa-Bali, diperpanjang hingga 14 Desember. (pexels.com/Tuur Tisseghem)

Menurut asesmen World Health Organization (WHO), 10 kabupaten/kota yang kembali ke level 2 berada di wilayah Jabodetabek.

Melansir KOMPAS.com (30/11/2021), kesepuluh wilayah tersebut adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Baca Juga: Lakukan Perjalanan Mudik Lokal Tak Dilarang, Ini Syarat yang Harus Tetap Ditaati Saat Melakukan Mudik di Tengah PSBB

Kemudian, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

Hal ini terjadi akibat turunnya angka tracing atau penapisan anggota aglomerasi di wilayah tersebut.

Luhut juga memaparkan hasil survei Google Mobility Jawa-Bali dan Indeks Belanja Masyarakat.

Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa mobilitas masyarakat cukup signifikan dibandingkan periode Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, serta saat mendekati periode libur Idul Fitri 2021.

"Oleh karena itu, kita harus berhati-hati terhadap indikasi adanya kenaikan kasus dan mobilitas, terutama menghadapi periode Nataru supaya tidak terulang pembatasan sosial yang ketat," kata Luhut.

Baca Juga: PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia Mulai 24 Desember - 2 Januari 2022 Bersamaan dengan Hari Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Berbagai Aturan yang Harus Ditaati