PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 14 Desember, Ini 10 Wilayah Jabodetabek yang Kembali ke Level 2

By Shannon Leonette, Selasa, 30 November 2021 | 09:03 WIB
Peraturan terbaru PPKM Jawa-Bali, diperpanjang hingga 14 Desember. (pexels.com/Tuur Tisseghem)

 

Nakita.id - Mulai hari ini, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang selama 14 hari.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Jubir Menko Marves) Jodi Mahardi.

Kebijakan PPKM Jawa-Bali ini diperpanjang selama 30 November sampai 14 Desember 2021.

Baca Juga: Kabar Terbaru, PPKM Level 1 Wilayah Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Sekarang Tak Ada Lagi Persyaratan Perjalanan Jarak Jauh

"Diperpanjang dua pekan," kata Jodi, seperti yang dilansir KOMPAS.com (29/11/2021).

Sementara itu, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bahwa situasi pandemi akibat penularan virus corona di Jawa-Bali terus menunjukkan perbaikan.

Hal ini disampaikan dalam rapat evaluasi penanganan pandemi Covid-19 wilayah Jawa-Bali.

"Penerapan PPKM yang masih terus dilakukan di Jawa-Bali menunjukkan tren yang cukup stabil," kata Luhut melalui keterangan tertulis.

Baca Juga: Sudah Banyak yang Bepergian Bebas, Ternyata Kondisi Indonesia Masih Berbahaya Meski Sudah PPKM Level 1, Ahli Ungkap Hal Tak Terduga Ini

Luhut juga menyebut, jumlah kasus Covid-19 di Jawa-Bali tercatat rendah, dimana kasus ini terkonfirmasi menurun hingga 99% dibandingkan puncak kasus bulan Juli lalu.

Meski begitu, Luhut menyampaikan bahwa saat ini terjadi peningkatan nilai Rt (penambahan kasus aktif nasional).

Spesifik di Jawa-Bali, dimana peningkatannya terjadi 4-5 hari berturut-turut pada periode awal munculnya varian Delta.

Baca Juga: Belum Juga Beres Varian Delta, Muncul Lagi Varian Baru Virus Corona B.1.1529 Omicron yang Disebut-sebut Menular Lebih Ganas

Berdasarkan hasil asesmen pada 27 November 2021 lalu, terdapat penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk ke level 2 PPKM.

Kemudian, 8 kabupaten/kota lainnya masuk level 1.

Menurut asesmen World Health Organization (WHO), 10 kabupaten/kota yang kembali ke level 2 berada di wilayah Jabodetabek.

Melansir KOMPAS.com (30/11/2021), kesepuluh wilayah tersebut adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Baca Juga: Lakukan Perjalanan Mudik Lokal Tak Dilarang, Ini Syarat yang Harus Tetap Ditaati Saat Melakukan Mudik di Tengah PSBB

Kemudian, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

Hal ini terjadi akibat turunnya angka tracing atau penapisan anggota aglomerasi di wilayah tersebut.

Luhut juga memaparkan hasil survei Google Mobility Jawa-Bali dan Indeks Belanja Masyarakat.

Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa mobilitas masyarakat cukup signifikan dibandingkan periode Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, serta saat mendekati periode libur Idul Fitri 2021.

"Oleh karena itu, kita harus berhati-hati terhadap indikasi adanya kenaikan kasus dan mobilitas, terutama menghadapi periode Nataru supaya tidak terulang pembatasan sosial yang ketat," kata Luhut.

Baca Juga: PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia Mulai 24 Desember - 2 Januari 2022 Bersamaan dengan Hari Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Berbagai Aturan yang Harus Ditaati