Syarat Penerima Kartu Anak Jakarta untuk Anak Prasejahtera Berusia 0-6 Tahun, Segera Catat!

By Shannon Leonette, Kamis, 2 Desember 2021 | 12:04 WIB
Ini syarat penerima Kartu Anak Jakarta. (pexels.com/samer daboul)

 

Nakita.id - Moms, ini syarat penerima Kartu Anak Jakarta untuk Si Kecil.

Sebagai informasi, Kartu Anak Jakarta (KAJ) adalah program bantuan yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.

Program ini memberi bantuan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000,00 per bulannya selama satu tahun yang dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI.

Selain bantuan tunai, manfaat lain yang didapatkan penerima KAJ adalah akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.

Baca Juga: Bukan Sekadar Janji, Tangan Kanan Jokowi Pastikan Akan Bayar Subsidi Gaji Rp1 Juta di Bulan Ini

Penerima KAJ ini ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing.

Kemudian, akan diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Pemberian dana KAJ ini dilakukan tanpa pungutan biaya.

Namun, jika Moms menemukan anak yang membutuhkan bantuan KAJ tapi tidak terdaftar atau menemukan kasus penyalahgunaan, segera informasikan hal tersebut secara tertulis kepada Lurah dan Petugas Pusdatin Jamsos.

Baca Juga: Masyarakat Indonesia Harus Telan Pil Pahit, Mulai Tahun Depan Gas Elpiji 3 Kg Hanya untuk Pemilik Kartu Sembako, Ini Kriteria Kepemilikannya