Syarat Penerima Kartu Anak Jakarta untuk Anak Prasejahtera Berusia 0-6 Tahun, Segera Catat!

By Shannon Leonette, Kamis, 2 Desember 2021 | 12:04 WIB
Ini syarat penerima Kartu Anak Jakarta. (pexels.com/samer daboul)

Mengutip Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 via Tribunnews.com (2/12/2021), berikut syarat penerima KAJ yang harus diketahui.

1. Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;

3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan

4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Tidak Lolos Verifikasi Subsidi Gaji karena Alasan Ini, Sebanyak Puluhan Ribu Pekerja Gagal Dapat BSU Senilai Rp1 Juta

Penerima KAJ dapat diberhentikan apabila anak:

1. Meninggal dunia;

2. Pindah tempat tinggal ke luar daerah;

3. Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau

4. Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Yakin Dapat Bantuan Subsidi Gaji? Untuk Mengetahuinya Segera Cek via WA BPJS Ketenagakerjaan