Syarat Penerima Kartu Anak Jakarta untuk Anak Prasejahtera Berusia 0-6 Tahun, Segera Catat!

By Shannon Leonette, Kamis, 2 Desember 2021 | 12:04 WIB
Ini syarat penerima Kartu Anak Jakarta. (pexels.com/samer daboul)

Berikut syarat pengambilan Kartu Anak Jakarta.

Penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orang tua atau wali anak.

Berdasarkan informasi Dinas Sosial Jakarta, pencairan dana KAJ dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);

2. Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli); serta

3. Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).

Apabila ditemukan permasalahan KAJ, laporkan melalui Call Center di nomor 021-4265225.

Atau, melalui aplikasi chat WhatsApp 082111420717.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Minggu Depan! Inilah 4 Hal yang Perlu Diketahui Agar Tak Ketinggalan Informasi Terbarunya