Nakita.id - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa dan Bali.
PPKM level 1-3 berlaku selama tiga pekan, mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Luhut mengatakan, penerapan PPKM menunjukkan tren yang cukup stabil.
Hal ini dibuktikan dari kasus Covid-19 yang masih berada pada tingkat cukup rendah.
Berdasarkan hasil asesmen hingga 11 Desember 2021, hanya tersisa 10 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada pada level 3 atau 7,8 persen dari total 128 kabupaten/kota di Jawa-Bali.
Kemudian, ada 13 kabupaten/kota yang masuk ke level 1, namun masih terdapat empat kabupaten/kota yang naik ke level 2.
Melansir dari Kompas, menurut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali mengatakan tingkat penurunan pasien Covid-19 hingga saat ini mencapai 99 persen.
"Saat ini pula angka kasus konfirmasi masih terus dapat dijaga dan penurunannya masih di angka 99 persen sejak puncak kasus pada bulan Juli lalu. Selain itu, juga dapat disampaikan bahwa kasus aktif dan jumlah rawat di Jawa-Bali terus mengalami penurunan," ujar Luhut.
Meski situasi pandemi menunjukkan perbaikan, Luhut meminta masyarakat untuk tidak euforia berlebihan, apalagi jelang libur natal dan tahun baru.
"Hari ini kita tidak perlu berjemawa dan berpuas diri akan hasil yang kita capai bersama hari ini. Kita tidak pernah tahu apa yang akan menimpa kita ke depan yang diakibatkan karena kelengahan dan kelalaian kita semua semuanya," kata Luhut.
Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Ini Aturan yang Diterapkan dan Harus Moms Ketahui Selama Nataru