PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Ini Aturan yang Diterapkan dan Harus Moms Ketahui Selama Nataru

By Shannon Leonette, Selasa, 7 Desember 2021 | 16:47 WIB
Meski PPKM Level 3 Nataru dibatalkan, Moms harus tahu beberapa aturan yang diterapkan selama Nataru. (pexels.com/Gustavo Fring)

Nakita.id - Pemerintah akhirnya membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Sebelumnya, pemerintah merencanakan PPKM Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Yakni, pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Syarat Berpergian Keluar Kota Semakin Ditingkatkan

Namun, kebijakan tersebut dibatalkan karena penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali.

Meski begitu, melansir Tribunnews.com (7/12/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menekankan bahwa semua pihak perlu meningkatkan meningkatkan kewaspadaan.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 Terbaru, Sekolah Dilarang Libur Selama Natal dan Tahun Baru, Mulai Berlaku Sejak Tanggal Ini