Nakita.id - Pemerintah akhirnya membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Sebelumnya, pemerintah merencanakan PPKM Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Yakni, pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Syarat Berpergian Keluar Kota Semakin Ditingkatkan
Namun, kebijakan tersebut dibatalkan karena penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali.
Meski begitu, melansir Tribunnews.com (7/12/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menekankan bahwa semua pihak perlu meningkatkan meningkatkan kewaspadaan.