Nakita.id - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa dan Bali.
PPKM level 1-3 berlaku selama tiga pekan, mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Luhut mengatakan, penerapan PPKM menunjukkan tren yang cukup stabil.
Hal ini dibuktikan dari kasus Covid-19 yang masih berada pada tingkat cukup rendah.
Berdasarkan hasil asesmen hingga 11 Desember 2021, hanya tersisa 10 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada pada level 3 atau 7,8 persen dari total 128 kabupaten/kota di Jawa-Bali.
Kemudian, ada 13 kabupaten/kota yang masuk ke level 1, namun masih terdapat empat kabupaten/kota yang naik ke level 2.
Melansir dari Kompas, menurut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali mengatakan tingkat penurunan pasien Covid-19 hingga saat ini mencapai 99 persen.
"Saat ini pula angka kasus konfirmasi masih terus dapat dijaga dan penurunannya masih di angka 99 persen sejak puncak kasus pada bulan Juli lalu. Selain itu, juga dapat disampaikan bahwa kasus aktif dan jumlah rawat di Jawa-Bali terus mengalami penurunan," ujar Luhut.
Meski situasi pandemi menunjukkan perbaikan, Luhut meminta masyarakat untuk tidak euforia berlebihan, apalagi jelang libur natal dan tahun baru.
"Hari ini kita tidak perlu berjemawa dan berpuas diri akan hasil yang kita capai bersama hari ini. Kita tidak pernah tahu apa yang akan menimpa kita ke depan yang diakibatkan karena kelengahan dan kelalaian kita semua semuanya," kata Luhut.
Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Ini Aturan yang Diterapkan dan Harus Moms Ketahui Selama Nataru
Aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali menuliskan jika tidak ada lagi daerah yang masuk kriteria PPKM level 4.
Kemudian, terdapat 10 wilayah yang masuk kriteria PPKM level 3, dua wilayah yang masuk kategori PPKM level 3 itu berada di Provinsi Banten dan delapan lainnya di Jawa Timur.
Berikut daftar wilayah yang menerapkan PPKM level 1-3 berdasarkan Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021.
PPKM Level 3
Untuk dibanten yang masih menjalankan PPKM level 3 hanya 2 daerah yaitu Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang
Daerah Jawa Timur juga masih ada yang menjalankan PPKM level 3 diantaranya Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupatan Pamekasan, Kabupaten Jember dan Kabupaten Bangkalan.
PPKM Level 2
Di Jawa dan Bali ternyata masih banyak juga daerah yang masih berstatus PPKM level 2.
Untuk daerah Banten yang berstatus level 2 diantaranya Kota Cilegon, Kabupaten Lebak dan Kota Serang.
Untuk Jawa Barat sendiri sebagia besar daerahnya masih berstatus PPKM level 2, seperti berikut:
Kabupaten Kuningan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan yang terakhir Kabupaten Garut.
Baca Juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Syarat Berpergian Keluar Kota Semakin Ditingkatkan
Sama seperti Jawa Barat, sebagian besar daerah Jawa Tengah saat ini masih banyak yang berstatus PPKM level 2.
Diantaranya Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang.
Untuk Yogyakarta daerah yang berstatus PPKM level 2 adalah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Untuk daerah Jawa Timur terdapat didaerah Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Nganjuk
Dan daerah PPKM level 2 terakhir ada Bali yang terdapat pada sejumlah daerah seperti Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung ,Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
PPKM Level 1
Untuk DKI Jakarta untuk semua daerah saat ini berstatus PPKM level 1.
Derah Banten yang sudah berstatus level 1 adalah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Untuk Jawa Barat berada didaerah Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi.
Di daerah Jawa Tengah terdapat pada Kabupaten Temanggung, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak.
Selain DKI Jakarta, daerah Jawa Timur juga sudah memiliki daerah yang memiliki status PPKM level 1 diantaranya Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro.
Pandemi masih berlangsung hingga saat ini, namun banyak masyarakat yang sudah mulai abai terhadap peraturan 5M yang diberikan pemerintah.
Diantara kita sudah banyak yang mulai tidak menggunakan masker, sudah mulai jarang mencuci tangan, bahkan sudah tidak menjaga jarak satu dengan yang lain.
Walaupun pada saat ini status daerah sudah menunjukan penurunan penderita Covid-19, namun perlu ditegaskan kembali jika kita tidak boleh lengah sehingga dapat meningkatkan kembali kasus Covid-19 di Indonesia.
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Debora Julianti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR