Nakita.id - Jangan sampai terlewat! Ini aturan berpergian selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal ini telah tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
Salah satu aturan yang tertulis di dalamnya adalah, anak di bawah usia 12 tahun yang melakukan perjalanan jauh wajib melakukan tes RT-PCR, yang diambil sampelnya dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Berikut adalah aturan selengkapnya, seperti yang dikutip Tribunnews (20/12/2021).
Baca Juga: Aturan Khusus Libur Nataru yang Harus Moms Ketahui, Mulai dari ke Luar Kota hingga ke Tempat Wisata