Nakita.id - Pemerintah akhirnya resmi merilis aturan khusus selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) 2022.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan khusus ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Ini Aturan yang Diterapkan dan Harus Moms Ketahui Selama Nataru
Melansir Tribunnews (13/12/2021), mengutip Inmendagri No. 66 Tahun 2021, pengetatan protokol kesehatan dilakukan di beberapa tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan seperti Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal.
Berikut adalah daftar aturannya.