Aturan Berpergian Selama Nataru
1. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 dikecualikan untuk:
a. Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan; dan
b. Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.
Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Ini Aturan yang Diterapkan dan Harus Moms Ketahui Selama Nataru
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR