Aturan Karantina WNI yang Masuk ke Indonesia Adalah 10 Hari, Moms yang Baru Pulang dari Luar Negeri Harus Tahu

By Shannon Leonette, Selasa, 21 Desember 2021 | 15:43 WIB
Aturan karantina untuk WNI yang masuk ke Indonesia. (pexels)

1. Masa Karantina

Untuk WNI yang masuk ke Indonesia, masa karantina adalah 10x24 jam.

Kecuali untuk WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika Selatan, Bostwana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesoto, dimana masa karantina menjadi 14x24 jam.

2. Dispensasi Karantina

Bagi pejabat tingkat eselon I ke atas bisa menerima dispensasi berupa pengurangan durasi masa karantina dengan pertimbangan dinas atau khusus.

Namun, mereka harus memenuhi ketentuan berikut ini.

- Memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri

- Meminimalisasi kontak selama distribusi makanan/saat makan

- Tidak melakukan kontak fisik dengan siapa pun

- Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melapor ke petugas KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) di wilayahnya

- Melakukan tes RT-PCR di hari ke-9 karantina dan melaporkan hasilnya pada KKP di wilayahnya

Dispensasi pemberian karantina diajukan pada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia.

Diberikan atau tidaknya akan didasarkan pada hasil penilaian dan kesepakatan antara kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga: Ahmad Dhani dan Keluarga Dituding Tidak Karantina Setelah Liburan dari Turki, Netizen Beberkan Bukti Sempat Jalan-jalan di Mall dan Naik Helikopter