Aturan Karantina WNI yang Masuk ke Indonesia Adalah 10 Hari, Moms yang Baru Pulang dari Luar Negeri Harus Tahu

By Shannon Leonette, Selasa, 21 Desember 2021 | 15:43 WIB
Aturan karantina untuk WNI yang masuk ke Indonesia. (pexels)

5. Pengambilan Sampel untuk RT-PCR

Pengambilan sampel untuk RT-PCR dilakukan di hari ke-9 bagi yang menjalani masa karantina selama 10x24 jam, dan di hari ke-13 bagi mereka yang masa karantina selama 14x24 jam.

Jika hasilnya negatif, maka diizinkan melanjutkan perjalanan dengan dianjurkan menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Namun, bila hasilnya positif maka akan dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri Kembali Ditambah Menjadi 7 Hari, Dan WNA Dari 11 Negara Dilarang Masuk