Aturan Karantina WNI yang Masuk ke Indonesia Adalah 10 Hari, Moms yang Baru Pulang dari Luar Negeri Harus Tahu

By Shannon Leonette, Selasa, 21 Desember 2021 | 15:43 WIB
Aturan karantina untuk WNI yang masuk ke Indonesia. (pexels)

3. Lokasi dan Biaya Karantina

Bagi WNI yang masuk dalam kelompok pekerja migran, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri, harus menjalani karantina di lokasi karantina terpusat.

Untuk karantina di lokasi ini akan dibiayai oleh pemerintah.

Sementara, WNI di luar kriteria tersebut akan diarahkan untuk menjalankan karantina di lokasi akomodasi karantina.

Yaitu, di sejumlah hotel di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19 Nasional.

Adapun biaya ditanggung secara mandiri.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Kabur dari Karantina, Rachel Vennya dan Kekasihnya Tidak Akan Ditahan, Ini Alasannya

4. Pengecualian

Kebijakan karantina bisa dikecualikan bagi WNI dengan kondisi mendesak.

Diantaranya adalah sebagai berikut.

- Kondisi kesehatan yang mengancam nyawa

- Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus

- Kedukaan, ada keluarga inti meninggal

Baca Juga: Masa Karantina Resmi Diperpanjang Bukan Lagi Cuma 7 Hari, Peraturan Bakal Mulai Berlaku Sejak Tanggal Ini