Perhatikan Aturan Naik Pesawat hingga Syarat Naik Kereta Api di Tengah Pandemi

By Riska Yulyana Damayanti, Sabtu, 25 Desember 2021 | 07:43 WIB
Aturan naik pesawat saat ini (Pexels.com/ Luis Cont)

1. Aturan naik pesawat saat ini

Aturan pertama, setiap penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap dua dosis.

Mereka juga harus menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Jika belum divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat Moms! Catat Aturan Terbaru Naik Pesawat dari dan ke Wilayah Jawa-Bali, Boleh Pakai Tes Antigen

Bagi penumpang usia 12-17 tahun yang belum divaksin lengkap karena alasan medis tetap harus menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1) atau RT-PCR (H-3) sebelum keberangkatan.

Bagi penumpang di bawah usia 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Selain itu, mereka tidak perlu menunjukkan kartu vaksin dan wajib didampingi orangtua.