Perhatikan Aturan Naik Pesawat hingga Syarat Naik Kereta Api di Tengah Pandemi

By Riska Yulyana Damayanti, Sabtu, 25 Desember 2021 | 07:43 WIB
Aturan naik pesawat saat ini (Pexels.com/ Luis Cont)

Nakita.id - Natal dan tahun baru akan tiba. Apakah Moms memiliki rencana untuk berlibur bersama keluarga?

Sebaiknya pertimbangkan rencana liburan Moms itu ya. Apa lagi kondisi saat ini yang masih pandemi.

Namun jika Moms terpaksa harus bepergian bahkan naik pesawat, perhatikan aturan naik pesawat saat ini.

Baca Juga: Aturan Naik Pesawat Saat Ini yang Belum Banyak Orang Tahu, Ternyata 2 Kategori Penumpang Ini Tidak Harus Vaksin Dua Dosis Sebelum Terbang, Siapa Saja?

Moms juga harus tahu aturan naik kendaraan umum lainnya di tengah pandemi saat ini.

Diharapkan dengan mengkuti aturan yang ada, Moms dan keluarga bisa tetap sehat dan tidak terinfeksi virus corona.

Terbaru, ketentuan perjalanan jarak jauh saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Ketentuan perjalanan tersebut berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022, dilansir dari Kompas (24/12/2021).

1. Aturan naik pesawat saat ini

Aturan pertama, setiap penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap dua dosis.

Mereka juga harus menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Jika belum divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat Moms! Catat Aturan Terbaru Naik Pesawat dari dan ke Wilayah Jawa-Bali, Boleh Pakai Tes Antigen

Bagi penumpang usia 12-17 tahun yang belum divaksin lengkap karena alasan medis tetap harus menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1) atau RT-PCR (H-3) sebelum keberangkatan.

Bagi penumpang di bawah usia 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Selain itu, mereka tidak perlu menunjukkan kartu vaksin dan wajib didampingi orangtua.

2. Syarat naik kereta api di tengah pandemi

Ada pula loh Moms aturan perjalanan menggunakan kereta api di tengah pandemi.

Pertama, bagi penumpang kereta wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap dua dosis.

Selain itu juga menunjukkan hasil negatif dari rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Jangan Sampai Lupa, Perhatikan Syarat Naik Kereta Api Selama Pandemi Covid-19 Termasuk Ada Aturan Harus Bawa Surat Keterangan Dokter Jika Moms dalam Kondisi Ini

Bagi penumpang di bawah usia 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Tidak perlu menunjukkan kartu vaksin dan wajib didampingi orangtua.