Syarat Naik Kereta Api Selama Libur Nataru, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022, Catat Persyaratannya ya!

By Kintan Nabila, Sabtu, 25 Desember 2021 | 16:01 WIB
Ketentuan naik kereta selama libur nataru (Freepik/pvproduction)

Ketentuan naik kereta selama libur natal dan tahun baru

KA Antarkota

Bagi Moms dan keluarga yang akan melakukan perjalanan jarak jauh antar kota, simak ketentuannya:

- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

- Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, KAI Bagikan 11.000 Tiket Gratis, Ini Caranya

- Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam

- atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurn waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.