Syarat Naik Kereta Api Selama Libur Nataru, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022, Catat Persyaratannya ya!

By Kintan Nabila, Sabtu, 25 Desember 2021 | 16:01 WIB
Ketentuan naik kereta selama libur nataru (Freepik/pvproduction)

Nakita.id - Libur Natal dan tahun baru (Nataru) selalu jadi momen yang ditunggu-tunggu.

Bagi Moms, Dads, dan keluarga yang ingin bepergian menggunakan kereta api dengan aman, yuk simak ketentuannya!

Melalui akun Instagram resminya, @kai121, PT KAI telah menginformasikan sejumlah persyaratan naik kereta api selama Nataru.

Aturan ini telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 112 tahun 2021 Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Perhatikan Aturan Naik Pesawat hingga Syarat Naik Kereta Api di Tengah Pandemi

Yaitu, Persyaratan Naik Kereta Api Antar Kota dan Kereta Api Lokal, Komuter, dan Aglomerasi Selama Periode Natal dan Tahun Baru.

Di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung ini, kembali diingatkan untuk penumpang usia dewasa yang tidak vaksin dosis lengkap.

Maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api, meskipun terbukti sehat dalam riwayat medisnya.

Peraturan ini akan mulai berjalan dari 24 Desember 2021-2 Januari 2022, yuk simak selengkapnya!

Ketentuan naik kereta selama libur natal dan tahun baru

KA Antarkota

Bagi Moms dan keluarga yang akan melakukan perjalanan jarak jauh antar kota, simak ketentuannya:

- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

- Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, KAI Bagikan 11.000 Tiket Gratis, Ini Caranya

- Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam

- atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurn waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

KA Lokal, Komuter, dan Aglomerasi

Sementara itu, untuk Moms dan keluarga yang akan melakukan perjalanan jarak tempuh dekat sampai sedang, simak ketentuannya:

- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Cukup Bawa Hasil Negatif Tes Antigen, Sekarang Langsung Bisa Bepergian dengan Kereta Api

- Ketentuan vaksin dikecualikan unutk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

- Menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah apabila belum dapat divaksin karena kondisi medis tertentu.

- Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP, atau surat perjalanan lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Syarat Naik Kereta Api Selama Nataru, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022, Simak Ketentuannya"