Syarat Naik Kereta Api Selama Libur Nataru, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022, Catat Persyaratannya ya!

By Kintan Nabila, Sabtu, 25 Desember 2021 | 16:01 WIB
Ketentuan naik kereta selama libur nataru (Freepik/pvproduction)

KA Lokal, Komuter, dan Aglomerasi

Sementara itu, untuk Moms dan keluarga yang akan melakukan perjalanan jarak tempuh dekat sampai sedang, simak ketentuannya:

- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Cukup Bawa Hasil Negatif Tes Antigen, Sekarang Langsung Bisa Bepergian dengan Kereta Api

- Ketentuan vaksin dikecualikan unutk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

- Menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah apabila belum dapat divaksin karena kondisi medis tertentu.

- Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP, atau surat perjalanan lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Syarat Naik Kereta Api Selama Nataru, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022, Simak Ketentuannya"