Nakita.id - Apakah Moms menjadi korban pungutan liar ataupun malaadministrasi?
Jika iya, Moms bisa segera melaporkannya ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Pasalnya, mengutip Kompas (30/12/2021), berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman punya kewenangan melakukan pengawasan pada berbagai lembaga pelayanan publik.
Mulai dari lembaga milik pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga badan swasta atau perorangan.
Dengan catatan, sebagian atau seluruh dana pelayanan publik tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Bagaimana cara melaporkan tindakan pungutan liar atau malaadministrasi ke Ombudsman?