Cara Melaporkan Tindakan Pungutan Liar atau Malaadministrasi ke Ombudsman, dari Mendatangi Kantor Pusat hingga Mengirim Laporan secara Daring

By Shannon Leonette, Kamis, 30 Desember 2021 | 12:45 WIB
Moms, begini cara melaporkan tindakan pungli atau malaadministrasi ke Ombudsman. (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

 

Nakita.id - Apakah Moms menjadi korban pungutan liar ataupun malaadministrasi?

Jika iya, Moms bisa segera melaporkannya ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Pasalnya, mengutip Kompas (30/12/2021), berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman punya kewenangan melakukan pengawasan pada berbagai lembaga pelayanan publik.

Mulai dari lembaga milik pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga badan swasta atau perorangan.

Dengan catatan, sebagian atau seluruh dana pelayanan publik tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Bagaimana cara melaporkan tindakan pungutan liar atau malaadministrasi ke Ombudsman?

Baca Juga: 5 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi UGM KKN Maluku, Kronologi Versi Terlapor Hingga Ombudsman Panggil Rektor