Nakita.id - Apakah Moms menjadi korban pungutan liar ataupun malaadministrasi?
Jika iya, Moms bisa segera melaporkannya ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Pasalnya, mengutip Kompas (30/12/2021), berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman punya kewenangan melakukan pengawasan pada berbagai lembaga pelayanan publik.
Mulai dari lembaga milik pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga badan swasta atau perorangan.
Dengan catatan, sebagian atau seluruh dana pelayanan publik tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Bagaimana cara melaporkan tindakan pungutan liar atau malaadministrasi ke Ombudsman?
Masih mengutip Kompas, berikut adalah beberapa caranya.
1. Melaporkan langsung ke kantor Ombudsman atau kantor perwakilan Ombudsman di daerah.
2. Membuat pengaduan secara daring melalui situs ombudsman.go.id/pengaduan, kemudian unduh formulir pengaduan.
3. Menghubungi call center Ombudsman di nomor 137 dan 082137373737.
Baca Juga: Waspada Pinjaman Uang Online, Perempuan Ini Tak Bisa Bayar Utang Sampai Dipecat
4. Mengirim laporan ke kantor Ombudsman.
Kantor pusat Ombudsman berlokasi di Jl. HR Rasuna Said, Kav. C-19, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sementara, alamat kantor perwakilan Ombudsman di daerah bisa dicek di ombudsman.go.id/perwakilan.
5. Mengirim laporan melalui email pengaduan@ombudsman.go.id.
Baca Juga: Marak Terjadi dan Suka Bikin Resah, Ini Cara Mudah Laporkan Pinjaman Online Ilegal
Sebelum mengirim laporan pengaduan, pastikan Moms telah memenuhi tiga syarat berikut ini.
- Pelapor merupakan warga negara Indonesia
- Pelapor telah menyampaikan keluhannya pada pihak terlapor, tetapi tidak mendapatkan penyelesaian
- Peristiwa yang dilaporkan tidak lebih dari dua tahun
Semoga bermanfaat ya, Moms.
Artikel ini sudah tayang di Kompas dengan judul Jadi Korban Pungli atau Malaadministrasi? Laporkan ke Ombudsman dengan Cara Ini
Ibu Hamil Tidak Boleh Duduk Terlalu Lama, Ini Risiko dan Solusi untuk Kehamilan Sehat
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR