Masih mengutip Kompas, berikut adalah beberapa caranya.
1. Melaporkan langsung ke kantor Ombudsman atau kantor perwakilan Ombudsman di daerah.
2. Membuat pengaduan secara daring melalui situs ombudsman.go.id/pengaduan, kemudian unduh formulir pengaduan.
3. Menghubungi call center Ombudsman di nomor 137 dan 082137373737.
Baca Juga: Waspada Pinjaman Uang Online, Perempuan Ini Tak Bisa Bayar Utang Sampai Dipecat
4. Mengirim laporan ke kantor Ombudsman.
Kantor pusat Ombudsman berlokasi di Jl. HR Rasuna Said, Kav. C-19, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sementara, alamat kantor perwakilan Ombudsman di daerah bisa dicek di ombudsman.go.id/perwakilan.
5. Mengirim laporan melalui email pengaduan@ombudsman.go.id.
Baca Juga: Marak Terjadi dan Suka Bikin Resah, Ini Cara Mudah Laporkan Pinjaman Online Ilegal
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR