Cara Melaporkan Tindakan Pungutan Liar atau Malaadministrasi ke Ombudsman, dari Mendatangi Kantor Pusat hingga Mengirim Laporan secara Daring

By Shannon Leonette, Kamis, 30 Desember 2021 | 12:45 WIB
Moms, begini cara melaporkan tindakan pungli atau malaadministrasi ke Ombudsman. (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Sebelum mengirim laporan pengaduan, pastikan Moms telah memenuhi tiga syarat berikut ini.

- Pelapor merupakan warga negara Indonesia

- Pelapor telah menyampaikan keluhannya pada pihak terlapor, tetapi tidak mendapatkan penyelesaian

- Peristiwa yang dilaporkan tidak lebih dari dua tahun

Semoga bermanfaat ya, Moms.

Baca Juga: Orang-orang Harus Tetap Waspada Ini Ciri-ciri yang Bisa Diketahui Jika Pinjaman Online Bersifat Ilegal yang Kerap Kali Meresahkan, Begini Cara Melaporkannya

Artikel ini sudah tayang di Kompas dengan judul Jadi Korban Pungli atau Malaadministrasi? Laporkan ke Ombudsman dengan Cara Ini