Sebelum mengirim laporan pengaduan, pastikan Moms telah memenuhi tiga syarat berikut ini.
- Pelapor merupakan warga negara Indonesia
- Pelapor telah menyampaikan keluhannya pada pihak terlapor, tetapi tidak mendapatkan penyelesaian
- Peristiwa yang dilaporkan tidak lebih dari dua tahun
Semoga bermanfaat ya, Moms.
Artikel ini sudah tayang di Kompas dengan judul Jadi Korban Pungli atau Malaadministrasi? Laporkan ke Ombudsman dengan Cara Ini