Tarif Pajak yang Akan Naik Mulai Tahun 2022, Simak Apa Saja yang Naik Jangan Sampai Terlewat!

By Shannon Leonette, Jumat, 31 Desember 2021 | 07:15 WIB
Deretan tarif pajak yang akan mengalami kenaikan mulai tahun 2022 (Pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

3. PPh

Lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) bertambah satu lapisan baru

Pemerintah menambah satu lapisan (bracket) tarif pajak penghasilan (PPh) teratas, dari yang semula 4 lapisan menjadi 5 lapisan.

Pada lapisan kelima, besaran tarif PPh mencapai 35% untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Perubahan bracket ini lantas membuat mereka yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun harus membayar pajak lebih tinggi, yakni 35%.

Kemudian, batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi (OP) lapisan pertama juga ditingkatkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta, dengan tarif PPh sebesar 5%.

Diikuti lapisan kedua dimana PKP-nya ditingkatkan menjadi Rp 60 juta - Rp 250 juta, dengan tarif PPh sebesar 15%.

Sedangkan, pada lapisan tiga tidak berubah, yakni tetap Rp 250 juta - Rp 500 juta, dengan tarif PPh sebesar 25%.

Selanjutnya, penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar akan dikenakan tarif PPh sebesar 30%.

Tarif baru yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2022.

Baca Juga: Nyesel Banget Nggak Coba dari Dulu, Mendapatkan Penghasilan Tambahan sebagai Ibu Rumah Tangga Ternyata Mudah, Cukup Lakukan 5 Cara Ini

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas dengan judul "Simak, Ini Deretan Tarif Pajak yang Naik Mulai Tahun Depan"