Tarif Pajak yang Akan Naik Mulai Tahun 2022, Simak Apa Saja yang Naik Jangan Sampai Terlewat!

By Shannon Leonette, Jumat, 31 Desember 2021 | 07:15 WIB
Deretan tarif pajak yang akan mengalami kenaikan mulai tahun 2022 (Pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

2. PPN

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga turut naik dari 10% menjadi 11%.

Kenaikan ini mulai berlaku di bulan April 2022.

Kemudian, tarif PPN akan kembali naik sebesar 12% pada tahun 2025.

Kenaikan tarif ini bakal mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Skema tarif PPN adalah single tarif (tarif tunggal), bukan multi tarif.

Disamping itu, kemudahan dalam pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final, misalnya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha.

Meski naik, pemerintah tidak akan mengambil PPN untuk beberapa barang/jasa yang dianggap sangat dibutuhkan masyarakat.

Yakni, barang kebutuhan pokok termasuk beras, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Berikan Angin Segar Bagi Warga DKI Jakarta, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Resmi Dihapuskan