Tarif Pajak yang Akan Naik Mulai Tahun 2022, Simak Apa Saja yang Naik Jangan Sampai Terlewat!

By Shannon Leonette, Jumat, 31 Desember 2021 | 07:15 WIB
Deretan tarif pajak yang akan mengalami kenaikan mulai tahun 2022 (Pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

 

Nakita.id - Moms, berikut adalah deretan tarif pajak yang akan naik mulai tahun 2022.

Sebagai informasi, pemerintah akan mengejar penerimaan lebih tinggi pada tahun 2022.

Salah satunya adalah dengan menggenjot pertumbuhan penerimaan perpajakan.

Sebab, tahun 2022 adalah tahun terakhir defisit APBN diperbolehkan melebihi 3%.

Mulai tahun 2023, defisit fiskal harus kembali pada level 3%.

Seiring normalisasi defisit, maka pemerintah menaikkan beberapa tarif pajak mulai awal tahun.

Apa saja? Inilah beberapanya seperti dilansir dari Kompas (30/12/2021).

Baca Juga: Geser Posisi Baim Wong Jadi YouTuber Terkaya di Indonesia, Deddy Corbuzier Panik Ditagih Pajak dan Giveaway

1. Cukai Rokok

Tarif cukai rokok akan mengalami kenaikan

Tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) naik dengan rata-rata kenaikan sebesar 12% mulai 1 Januari 2022.

Kenaikan ini tak setinggi kenaikan di tahun sebelumnya, yakni 12,5%.

Naiknya tarif cukai rokok ini membuat harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus pun ikut merangkak.

Harga per bungkusnya bervariasi, dimana yang tertinggi adalah Rp 40.100,00 per bungkus (isi 20 batang), kemudian untuk SKM golongan I, harganya mencapai Rp 38.100,00 per bungkus.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3%, dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Indeks kemahalan rokok meningkat dari 12,7% menjadi 13,77%, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.

Kenaikan cukai pun sejalan dengan target penurunan prevalensi perokok anak/remaja usia 10-18 tahun menjadi 8,83% dari target 8,7% dalam RPJMN tahun 2024.

"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Cukai Rokok Naik, Jumlah Perokok Bakal Turun Drastis? Ini Saran Berhenti Merokok Dari Pakar

2. PPN

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga turut naik dari 10% menjadi 11%.

Kenaikan ini mulai berlaku di bulan April 2022.

Kemudian, tarif PPN akan kembali naik sebesar 12% pada tahun 2025.

Kenaikan tarif ini bakal mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Skema tarif PPN adalah single tarif (tarif tunggal), bukan multi tarif.

Disamping itu, kemudahan dalam pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final, misalnya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha.

Meski naik, pemerintah tidak akan mengambil PPN untuk beberapa barang/jasa yang dianggap sangat dibutuhkan masyarakat.

Yakni, barang kebutuhan pokok termasuk beras, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Berikan Angin Segar Bagi Warga DKI Jakarta, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Resmi Dihapuskan 

3. PPh

Lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) bertambah satu lapisan baru

Pemerintah menambah satu lapisan (bracket) tarif pajak penghasilan (PPh) teratas, dari yang semula 4 lapisan menjadi 5 lapisan.

Pada lapisan kelima, besaran tarif PPh mencapai 35% untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Perubahan bracket ini lantas membuat mereka yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun harus membayar pajak lebih tinggi, yakni 35%.

Kemudian, batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi (OP) lapisan pertama juga ditingkatkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta, dengan tarif PPh sebesar 5%.

Diikuti lapisan kedua dimana PKP-nya ditingkatkan menjadi Rp 60 juta - Rp 250 juta, dengan tarif PPh sebesar 15%.

Sedangkan, pada lapisan tiga tidak berubah, yakni tetap Rp 250 juta - Rp 500 juta, dengan tarif PPh sebesar 25%.

Selanjutnya, penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar akan dikenakan tarif PPh sebesar 30%.

Tarif baru yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2022.

Baca Juga: Nyesel Banget Nggak Coba dari Dulu, Mendapatkan Penghasilan Tambahan sebagai Ibu Rumah Tangga Ternyata Mudah, Cukup Lakukan 5 Cara Ini

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas dengan judul "Simak, Ini Deretan Tarif Pajak yang Naik Mulai Tahun Depan"