Nakita.id - Momen pergantian tahun biasanya dirayakan secara meriah, bahkan dulu kita bisa melihat ada pesta di setiap sudut kota.
Namun, pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini menimbulkan sejumlah kekhawatiran.
Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor SE/2/M-K/2021.
Melansir dari Kompas, berikut ini poin-poin pembatasan kegiatan masyarakat terkait pelaksanaan tahun baru 2022.
1. Larangan perayaan tahun baru
Seluruh tempat usaha dan pariwisata dilarang menggelar perayaan tahun baru dalam bentuk apapun.
Larangan berlaku baik untuk perayaan yang dilakukan di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor).
Termasuk kegiatan arak-arakan, menyalakan petasan dan kembang api.