Sederet Aturan yang Berlaku di Malam Tahun Baru 2022, Catat Ketentuannya Sebelum Masuk Restoran, Bioskop, dan Mall

By Kintan Nabila, Jumat, 31 Desember 2021 | 18:35 WIB
Aturan yang berlaku terkait perayaan malam tahun baru (Freepik)

Nakita.id - Momen pergantian tahun biasanya dirayakan secara meriah, bahkan dulu kita bisa melihat ada pesta di setiap sudut kota.

Namun, pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini menimbulkan sejumlah kekhawatiran.

Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor SE/2/M-K/2021.

Baca Juga: Cegah Kerumunan Saat Malam Tahun Baru, Penerapan Crowd Free Night Diperluas jadi 11 Kawasan di DKI Jakarta dan Sekitarnya, Catat Ya!

Melansir dari Kompas, berikut ini poin-poin pembatasan kegiatan masyarakat terkait pelaksanaan tahun baru 2022.

1. Larangan perayaan tahun baru

Seluruh tempat usaha dan pariwisata dilarang menggelar perayaan tahun baru dalam bentuk apapun.

Larangan berlaku baik untuk perayaan yang dilakukan di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor).

Termasuk kegiatan arak-arakan, menyalakan petasan dan kembang api.