4. Aturan di bioskop
Bioskop yang berdiri di lokasi sendiri maupun yang ada di dalam pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Maksimal penonton 50 persen dari kapasitas normal.
5. Aturan di pusat perbelanjaan
Pusat perbelanjaan diizinkan untuk tetap beroperasi dengan maksimal pengunjung 75 persen kapasitas.
Akan diterapkan perpanjangan jam operasional, dari semula pukul 10.00-21.00 kini menjadi 09.00-22.00 waktu setempat.
Hal ini untuk menghindari terjadinya penumpukan pengunjung di jam-jam tertentu.
Bagi pengunjung yang akan keluar/masuk pusat perbelanjaan atau mall harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk membuktikan status vaksinasi Covid-19.
Hanya pengunjung kategori kuning (sudah vaksin dosis pertama) dan hijau (sudah vaksin dosis lengkap) yang diizinkan masuk.
Perayaan tahun baru dalam bentuk apa pun tidak diizinkan di pusat perbelanjaan, kecuali menggelar pameran UMKM.
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR