Namun, bagi tempat wisata yang tidak memiliki manajemen pengelolaan, disarankan untuk tutup atau beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Tentunya dengan pengawasan ketat dari aparat di masing-masing daerah, sebab dikhawatirkan ada potensi terjadinya kerumunan.
Untuk pembelian tiket, setiap tempat wisata disarankan menerapkan sistem reservasi sehingga dapat meminimalisasi antrean atau kerumunan.
Saat keluar dan masuk lokasi, pengunjung harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Hanya mereka yang masuk kategori kuning (sudah vaksin dosis pertama) dan hijau (sudah vaksin dosis lengkap) yang diperkenanakan masuk.
Selanjutnya, diberlakukan penerapan ganjil-genap di tempat-tempat wisata prioritas, untuk menghindari terjadinya kepadatan.
Terakhir tempat wisata diminta mengurangi penggunaan pengeras suara dan penyelenggaraan kegiatan seni budaya dan tradisi.
Karena dikhawatirkan dapat menghimpun massa sehingga menimbulkan kerumunan.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR