2. Aturan di tempat makan
Restoran, cafe, bar, dan sejenisnya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas normal dan diberlakukan batas waktu makan maksimal 60 menit.
Bagi tempat makan, restoran, cafe, dan sejenisnya yang baru beroperasi pada malam hari, dapat beroperasi sejak pukul 18.00-00.00 waktu setempat.
Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan waktu makan paling lama 60 menit.
Sementara bagi restoran yang hanya melayani pesan antar (delivery) dapat beroperasi selama 24 jam.
3. Aturan di tempat wisata
Khusus tempat wisata yang memiliki manajemen pengelolaan dan terletak di daerah zona hijau dapat beroperasi.
Maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas normal lokasi.
Kemudian di zona kuning, maksimal pengunjung, yakni 25 persen dari kapasitas.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR