Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib 14 Hari, Perhatikan Syarat-syaratnya, Jangan Sampai Salah

By Shannon Leonette, Senin, 3 Januari 2022 | 09:35 WIB
Simak aturan karantina terbaru bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri. (pexels.com/Gustavo Fring)

Nakita.id - Bagi Moms yang baru saja pulang liburan dari luar negeri, simak aturan terbaru terkait kewajiban karantina ini.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Sebagai informasi, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Suharyanto telah menandatangani surat ini pada Sabtu lalu (1/1/2022).

Melansir Tribunnews (3/1/2022), dalam Surat Keputusan tersebut, disebutkan bahwa dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.

"Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan Covid-19, sehingga perlu dicabut dan diganti yang baru," ujar Suharyanto.

Baca Juga: Heboh Pasien Omicron Lolos Dari Karantina Wisma Atlet, Kemenkes Terapkan Mekanisme 3 Kali Tes Covid-19 Sebelum Dinyatakan Negatif