Adapun entry point yang ditetapkan bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri sebanyak sembilan titik, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Diantaranya adalah Bandara Soekarno Hatta (Banten), Bandara Juanda (Jawa Timur), Bandara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Tanjungpinang (Kepulauan Riau), Pelabuhan Nunukan (Kalimantan Utara), Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong (Kalimantan Barat), serta PLBN Motaain (Nusa Tenggara Timur).
Kemudian, WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina selama 14 x 24 jam, dengan tiga kriteria sebagai berikut.
- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (varian Omicron)
- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (varian Omicron)
- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 (varian Omicron) lebih dari 10 ribu kasus
Selain itu, WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina selama 10 x 24 jam.
Kemudian, WNI pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
Adapun lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri adalah sebagai berikut.
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR