Sebagai informasi, tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri hanya diperuntukkan bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dengan kriteria berikut.
a. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia.
b. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
c. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
d. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani (1 Januari 2022) sampai dengan 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," ucap Suharyanto.
Baca Juga: Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri Kembali Ditambah, Jangan Sampai Salah Apalagi Kena Sanksi
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews dengan judul "Satgas Terbitkan Keputusan Karantina dari Luar Negeri Wajib 14 Hari, Berikut Aturannya"
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR