Nakita.id - Bagi Moms yang baru saja pulang liburan dari luar negeri, simak aturan terbaru terkait kewajiban karantina ini.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Sebagai informasi, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Suharyanto telah menandatangani surat ini pada Sabtu lalu (1/1/2022).
Melansir Tribunnews (3/1/2022), dalam Surat Keputusan tersebut, disebutkan bahwa dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.
"Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan Covid-19, sehingga perlu dicabut dan diganti yang baru," ujar Suharyanto.
Adapun entry point yang ditetapkan bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri sebanyak sembilan titik, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Diantaranya adalah Bandara Soekarno Hatta (Banten), Bandara Juanda (Jawa Timur), Bandara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Tanjungpinang (Kepulauan Riau), Pelabuhan Nunukan (Kalimantan Utara), Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong (Kalimantan Barat), serta PLBN Motaain (Nusa Tenggara Timur).
Kemudian, WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina selama 14 x 24 jam, dengan tiga kriteria sebagai berikut.
- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (varian Omicron)
- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (varian Omicron)
- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 (varian Omicron) lebih dari 10 ribu kasus
Selain itu, WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina selama 10 x 24 jam.
Kemudian, WNI pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
Adapun lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri adalah sebagai berikut.
1. DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Rumah Susun (Rusun) Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.
2. Surabaya (Jawa Timur): Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.
3. Manado (Sulawesi Utara): Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi.
4. Batam (Kepulauan Riau): Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).
5. Tanjung Pinang (Kepulauan Riau): Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
6. Nunukan (Kalimantan Utara): Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.
7. Entikong (Kalimantan Barat): Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.
8. Aruk (Kalimantan Barat): Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma PLBN Aruk, dan Asrama Brimob.
9. Motaain (Nusa Tenggara Timur): Rusun Yonif RK 744/SYB.
10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Daerah, berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19.
Baca Juga: Cara Memesan Hotel Karantina di Jakarta, Moms yang Baru Pulang dari Luar Negeri Wajib Baca Ini
Sebagai informasi, tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri hanya diperuntukkan bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dengan kriteria berikut.
a. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia.
b. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
c. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
d. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani (1 Januari 2022) sampai dengan 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," ucap Suharyanto.
Baca Juga: Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri Kembali Ditambah, Jangan Sampai Salah Apalagi Kena Sanksi
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews dengan judul "Satgas Terbitkan Keputusan Karantina dari Luar Negeri Wajib 14 Hari, Berikut Aturannya"
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR