Lebih lanjut, kebijakan ini mulai ditetapkan ketika melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang mulai menurun.
Beberapa wilayah memperlihatkan situasi PPKM yang kian menurun.
Suharti menyebutkan sekolah bisa melakukan PTM 100 persen jika berada di wilayah PPKM level 1, 2, dan 3.
Tetapi tetap dengan memperhatikan jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas.