Banyak publik yang merasa kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang atau bila perlu dihapus karena kasus pandemi Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan adanya perubahan, apalagi saat ini kondisi pandemi diperparah dengan ancaman varian Omicron.
Lebih lanjut, kebijakan ini mulai ditetapkan ketika melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang mulai menurun.
Beberapa wilayah memperlihatkan situasi PPKM yang kian menurun.
Suharti menyebutkan sekolah bisa melakukan PTM 100 persen jika berada di wilayah PPKM level 1, 2, dan 3.
Tetapi tetap dengan memperhatikan jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas.
Pihak sekolah dihimbau untuk selalu mejalankan protokol kesehatan ketat untuk mengurangi risiko terjadinya kluster positif Covid-19.
"Sudah beberapa bulan lamanya seluruh kabupaten, kota berada pada level PPKM tiga, dua, dan satu. Sebenarnya seratus persen sekolah atau seluruh sekolah sudah bisa menyelenggarakan PTM terbatas dengan tentunya batasan jumlah anak yang ada dirombongan belajar," pungkas Suharti.
PTM terbatas di wilayah tersebut bisa diselenggarakan setiap hari.
Dari hari Senin hingga Jumat siswa berkenan untuk belajar di sekolah.
PTM 100 persen dilakukan dengan lama belajar maksimal enam jam pelajaran per hari.