Vaksinasi Anak Bukan Syarat PTM Terbatas 100 Persen, Boleh Ikut PTM Asal Jalankan Protokol Kesehatan Secara Ketat

By Ruby Rachmadina, Jumat, 7 Januari 2022 | 11:15 WIB
Vaksinasi anak bukan syarat PTM terbatas 100 persen. (Freepik)

Saat diwawancara oleh tim Nakita, Senin (3/01/2022), Agus Tiyoso, S.Pd., selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMPN 1 Jakarta membenarkan jika vaksinasi anak tidak jadi syarat untuk PTM 100 persen.

"Vaksin tidak wajib bagi siswa," ucap Agus.

Para peserta didik diperbolehkan mengikuti PTM terbatas, meskipun belum disuntik vaksin, namun, setiap siswa harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan sekolah.

Agus Tiyoso, S.Pd., selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMPN 1 Jakarta.

Agus kembali menegaskan bahwa vaksinasi anak bukanlah kriteria untuk sekolah bisa menggelar PTM terbatas.

"Vaksin tidak jadi syarat untuk mengikuti PTM sesuai dengan SKB Empat Menteri dan SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta," tegas Agus.

Tetapi perlu dipahami, sekolah diperbolehkan untuk melaksanakan PTM terbatas jika seluruh guru dan tenaga pendidik sudah divaksin.

Semua guru serta tenaga pendidik sudah menjalani vaksinasi dosis kedua atau sudah divaksinasi lengkap jika ingin mengajar saat PTM terbatas.

"Vaksin wajib bagi guru dan tenaga kependidikan," sambungnya.

Baca Juga: Cara Cepat dan Tepat SMPN 1 Jakarta Jika Ada Kasus Covid-19 Saat PTM 100 Persen Dijalankan, Guna Meminimalisir Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Sekolah

Capaian vaksinasi dosis 2 untuk pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit adalah 80 persen.

Namun, jika capaian vaksinasi dosis 2 bagi pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah PPKM level 1 dan 2 berada di antara angka 50-80 persen, maka sekolah hanya diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruangan kelas.

Dengan diwajibkannya guru dan tenaga pendidik divaksinasi semakin memastikan anak aman di sekolah.

Hal ini juga untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang kerap terjadi di kluster sekolah.

Guru atau tenaga kependidikan diwajibkan untuk segera melakukan vaksinasi agar bisa mengikuti pembelajaran tatap muka.

Untuk diketahui, PTM 100 persen wajib dijalankan mulai di semester genap tahun ajaran 2022.

Atau mulai pada bulan Januari 2022.

Semua satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas.

Satuan pendidikan yang telah memenuhi syarat berhak melakukan PTM 100 persen.

Baca Juga: Cakupan Vaksinasi Tenaga Pendidik Jadi Syarat PTM 100 Persen, Ini Kata Kemendikbud Ristek